Perkawinan bukan hanya menyatukan dua insan dalam ikatan lahir dan batin, tetapi juga menimbulkan akibat hukum yang penting, terutama terkait harta kekayaan, tanggung jawab, dan kepentingan hukum masing-masing pihak. Salah satu instrumen hukum yang semakin banyak digunakan oleh pasangan modern adalah perjanjian perkawinan. Sayangnya, masih banyak pasangan yang belum memahami secara menyeluruh apa itu perjanjian perkawinan, manfaat strategisnya, serta bagaimana langkah pendaftarannya agar sah dan memiliki kekuatan hukum. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian perjanjian perkawinan, alasan strategis mengapa perjanjian ini penting, langkah-langkah pendaftaran perjanjian perkawinan, hingga kesimpulan yang dapat menjadi pertimbangan Anda sebelum menikah maupun setelah menikah. Pengertian Perjanjian Perkawinan Perjanjian perkawinan adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan calon istri, atau suami istri, yang mengatur akibat hukum dari perkawinan, terutama mengenai pengelolaan harta, utang, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan hukum di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum perkawinan (prenuptial agreement) maupun setelah perkawinan berlangsung (postnuptial agreement). Perjanjian ini harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan secara resmi agar memiliki kekuatan hukum dan mengikat tidak hanya bagi suami istri, tetapi juga terhadap pihak ketiga. Tanpa pendaftaran yang sah, perjanjian perkawinan berpotensi dianggap tidak berlaku secara hukum. Alasan Strategis Membuat dan Mendaftarkan Perjanjian Perkawinan Mendaftarkan perjanjian perkawinan bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk melindungi kepentingan hukum jangka panjang. Salah satu manfaat utamanya adalah memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta, sehingga tidak bercampur secara otomatis sebagai harta bersama jika memang dikehendaki berbeda. Selain itu, perjanjian perkawinan sangat penting bagi pasangan yang memiliki usaha, aset bernilai tinggi, atau perbedaan kewarganegaraan. Dengan perjanjian yang jelas dan terdaftar, risiko konflik di kemudian hari, baik saat terjadi perceraian maupun sengketa waris dapat diminimalkan secara signifikan. Perjanjian ini juga membantu melindungi pasangan dari risiko utang yang dibuat oleh salah satu pihak tanpa sepengetahuan pihak lainnya. Dari sisi hukum, perjanjian perkawinan yang terdaftar secara sah akan menjadi alat bukti kuat di pengadilan apabila terjadi perselisihan, sehingga posisi hukum Anda menjadi lebih aman dan terukur. Langkah-Langkah Pendaftaran Perjanjian Perkawinan Agar perjanjian perkawinan sah dan memiliki kekuatan hukum penuh, terdapat beberapa tahapan penting yang harus dilakukan secara berurutan dan benar. Langkah pertama adalah menyusun isi perjanjian perkawinan secara jelas dan tidak bertentangan dengan hukum, agama, dan kesusilaan. Pada tahap ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau notaris agar isi perjanjian benar-benar melindungi kepentingan kedua belah pihak dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Langkah kedua adalah pembuatan akta perjanjian perkawinan di hadapan notaris. Notaris akan menuangkan kesepakatan para pihak ke dalam bentuk akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Tanpa akta notaris, perjanjian perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum yang memadai. Langkah ketiga adalah pendaftaran perjanjian perkawinan. Untuk pasangan non-Muslim, pendaftaran dilakukan di Kantor Catatan Sipil, sedangkan bagi pasangan Muslim dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Pendaftaran ini sangat penting agar perjanjian tersebut dicatat secara resmi dan dapat diberlakukan terhadap pihak ketiga. Langkah terakhir adalah penyimpanan dan penggunaan perjanjian perkawinan sebagai dokumen hukum aktif. Salinan perjanjian yang telah terdaftar sebaiknya disimpan dengan baik dan dapat digunakan sewaktu-waktu, misalnya untuk kepentingan perbankan, bisnis, atau pembuktian hukum di pengadilan. Peran Penting Pengacara dalam Proses Perjanjian Perkawinan Meskipun perjanjian perkawinan dapat dibuat secara administratif, pendampingan pengacara memberikan nilai strategis yang sangat besar. Pengacara akan membantu memastikan bahwa isi perjanjian tidak merugikan salah satu pihak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru, dan memiliki kekuatan hukum maksimal. Kantor Pengacara BR Lawyer.co memiliki pengalaman dalam menangani perjanjian perkawinan, baik prenuptial maupun postnuptial, dengan pendekatan profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hukum klien. Pendampingan hukum yang tepat sejak awal akan menghindarkan Anda dari risiko sengketa di masa depan. Kesimpulan Perjanjian perkawinan adalah instrumen hukum penting yang memberikan kepastian, perlindungan, dan ketenangan bagi pasangan suami istri. Namun, perjanjian tersebut hanya akan efektif jika dibuat secara benar, dituangkan dalam akta notaris, dan didaftarkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memahami pengertian, alasan strategis, serta langkah-langkah pendaftaran perjanjian perkawinan, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terukur untuk masa depan rumah tangga Anda. Jika Anda berencana membuat atau mendaftarkan perjanjian perkawinan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman agar hak dan kepentingan hukum Anda terlindungi secara maksimal. Hubungi Kantor Pengacara BR Lawyer.co Untuk konsultasi dan pendampingan hukum terkait perjanjian perkawinan, perceraian, dan masalah hukum keluarga lainnya, silakan hubungi: 📱 WhatsApp: +62 821 1616 9641📧 Email: info@brilianlawfirm.com🌐 Website: www.kantorpengacaracerai.com Kantor Pengacara BR Lawyer.co – Solusi Hukum Keluarga yang Profesional, Terpercaya, dan Berorientasi Perlindungan Hak Anda.
Prenuptial Agreement untuk WNI dan WNA: Panduan Lengkap & Legal di Indonesia
kantorpengacaracerai.com – Perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) semakin banyak terjadi. Perkawinan campuran tersebut tidak hanya berkaitan dengan hubungan keluarga, tetapi juga memiliki aspek hukum yang perlu diperhatikan, terutama mengenai harta perkawinan, kepemilikan aset, usaha, investasi, dan perlindungan hak masing-masing pihak. Salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan oleh pasangan WNI dan WNA adalah membuat Prenuptial Agreement atau perjanjian pranikah. Perjanjian ini dapat memberikan kepastian mengenai pengaturan harta dan hak serta kewajiban suami istri selama perkawinan berlangsung. Bagi pasangan yang memiliki aset, usaha, atau rencana kepemilikan properti, perjanjian perkawinan dapat menjadi bagian penting dari perencanaan hukum sebelum menikah. Apa Itu Prenuptial Agreement? Prenuptial Agreement adalah perjanjian perkawinan yang dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan dilangsungkan. Perjanjian ini dapat mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan harta kekayaan dan hubungan hukum antara suami dan istri selama perkawinan. Dalam praktiknya, Prenuptial Agreement dapat mengatur mengenai pemisahan atau pengelolaan harta, status harta bawaan, pengelolaan aset, hak dan kewajiban masing-masing pihak, pengaturan usaha dan investasi, utang-piutang, serta ketentuan tertentu apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Pembuatan perjanjian harus dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua calon pasangan dan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Isi perjanjian juga sebaiknya disusun secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di kemudian hari. Dasar Hukum Prenuptial Agreement di Indonesia Perjanjian perkawinan di Indonesia antara lain berkaitan dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan perkembangan penting mengenai perjanjian perkawinan, termasuk kemungkinan dibuat selama perkawinan berlangsung. Karena aspek hukum perjanjian perkawinan dapat berkaitan dengan status harta, kepentingan pihak ketiga, dan kondisi masing-masing pasangan, penyusunannya perlu dilakukan secara hati-hati dan disesuaikan dengan keadaan konkret pasangan. Mengapa Prenuptial Agreement Penting bagi WNI dan WNA? Bagi pasangan WNI dan WNA, Prenuptial Agreement dapat menjadi instrumen untuk memberikan kepastian mengenai status dan pengelolaan harta dalam perkawinan. Hal ini menjadi semakin penting apabila salah satu pihak memiliki aset sebelum menikah, menjalankan usaha, memiliki investasi, atau memiliki rencana membeli aset selama perkawinan. Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kepemilikan properti di Indonesia. Ketentuan mengenai hak atas tanah bagi WNA memiliki aturan tersendiri. Oleh karena itu, pasangan WNI dan WNA perlu memahami hubungan antara status perkawinan, harta bersama, perjanjian perkawinan, dan ketentuan mengenai kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi atau investasi properti. Dengan adanya pengaturan harta yang jelas, pasangan dapat mengetahui mana aset yang menjadi bagian dari pengaturan bersama dan mana aset yang tetap diperlakukan sebagai harta masing-masing sesuai dengan isi perjanjian dan hukum yang berlaku. Perlindungan Aset dalam Perkawinan Campuran Prenuptial Agreement juga dapat digunakan untuk memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai aset yang telah dimiliki sebelum perkawinan maupun aset yang diperoleh setelah perkawinan. Pengaturan tersebut dapat mencakup properti, rekening, saham, investasi, usaha, maupun aset lainnya. Selain harta, perjanjian juga dapat mengatur hal-hal tertentu mengenai kewajiban atau utang masing-masing pihak. Dengan pengaturan yang dibuat secara jelas sejak awal, pasangan dapat mengurangi potensi perselisihan mengenai status dan pengelolaan harta selama perkawinan. Namun, setiap klausul tetap harus disesuaikan dengan kondisi pasangan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau merugikan kepentingan pihak lain yang dilindungi oleh hukum. Apakah Prenuptial Agreement Wajib untuk WNI dan WNA? Prenuptial Agreement tidak secara umum diwajibkan hanya karena seseorang menikah dengan WNA. Namun, bagi pasangan WNI dan WNA, perjanjian perkawinan dapat menjadi hal yang sangat penting untuk dipertimbangkan karena adanya aspek hukum mengenai harta perkawinan dan kepemilikan aset. Terutama bagi pasangan yang memiliki atau berencana memiliki properti, menjalankan bisnis, mempunyai investasi, atau memiliki aset dengan nilai signifikan, konsultasi hukum sebelum menikah dapat membantu pasangan memahami risiko dan pilihan hukum yang tersedia. Kapan Prenuptial Agreement Dibuat? Sesuai namanya, Prenuptial Agreement dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Dalam praktiknya, pasangan perlu menyusun isi perjanjian terlebih dahulu, memastikan kedua pihak memahami dan menyetujui seluruh klausul, kemudian menuangkannya dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk memastikan proses penyusunan dan pelaksanaan perjanjian berjalan dengan benar, pasangan dapat berkonsultasi dengan pengacara dan notaris. Selain penyusunan dokumen, perlu diperhatikan pula pencatatan atau pendaftaran perjanjian perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa Saja yang Diatur dalam Prenuptial Agreement WNI dan WNA? Isi Prenuptial Agreement dapat berbeda untuk setiap pasangan. Secara umum, perjanjian dapat mengatur mengenai pemisahan harta bawaan, pengelolaan harta selama perkawinan, kepemilikan dan pengelolaan properti, usaha dan investasi, rekening serta aset lainnya, utang-piutang, dan ketentuan mengenai harta apabila terjadi perceraian. Untuk pasangan WNI dan WNA, penyusunan klausul sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kewarganegaraan masing-masing pihak serta jenis aset yang dimiliki atau akan dimiliki. Hal ini penting agar perjanjian tidak hanya terlihat lengkap secara administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara hukum. Apakah Prenuptial Agreement Bisa Diubah atau Dibatalkan? Perjanjian perkawinan dapat memiliki ketentuan mengenai perubahan atau pencabutan sesuai dengan hukum yang berlaku. Perubahan tersebut pada prinsipnya harus memperhatikan persetujuan kedua pihak serta tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga. Karena perubahan perjanjian dapat berdampak terhadap status dan pengelolaan harta, pasangan sebaiknya mendapatkan konsultasi hukum terlebih dahulu sebelum melakukan perubahan atau pencabutan perjanjian. Mengapa Membutuhkan Pengacara? Pembuatan Prenuptial Agreement untuk pasangan WNI dan WNA membutuhkan perhatian lebih karena dapat melibatkan berbagai aspek hukum. Kesalahan dalam menyusun klausul dapat menyebabkan ketentuan sulit diterapkan atau menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Pengacara dapat membantu pasangan memahami risiko hukum, mengidentifikasi aset dan kepentingan yang perlu diatur, menyusun klausul sesuai kebutuhan, serta melakukan pemeriksaan terhadap isi perjanjian. Pendampingan hukum juga dapat membantu memastikan bahwa kepentingan kedua pihak diperhatikan secara seimbang. Konsultasi Prenuptial Agreement di BR Lawyer.co Kantor Pengacara BR Lawyer.co menyediakan konsultasi dan pendampingan hukum bagi pasangan yang akan melangsungkan perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Layanan dapat mencakup konsultasi mengenai perjanjian perkawinan, penyusunan Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement, pemeriksaan klausul, serta pendampingan dalam proses hukum yang berkaitan dengan perjanjian perkawinan. Jika Anda dan pasangan memiliki rencana menikah, memiliki aset atau usaha, atau membutuhkan kepastian mengenai pengaturan harta dalam perkawinan, konsultasi hukum sejak sebelum pernikahan dapat menjadi langkah yang tepat. Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui : 📞 WhatsApp: 0821-1616-9641📧 Email: info@brilianlawfirm.com 🌐 Website: www.kantorpengacaracerai.com Artikel Terkait Bagi pasangan yang sudah menikah tetapi
Postnuptial Agreement : Solusi Hukum Setelah Menikah yang Banyak Orang Belum Tahu
kantorpengacaracerai.com – Banyak pasangan beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum pernikahan. Padahal, dalam kondisi tertentu, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian yang dibuat setelah menikah ini dikenal sebagai Postnuptial Agreement atau perjanjian perkawinan setelah perkawinan. Postnuptial Agreement dapat menjadi salah satu solusi hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah tanpa perjanjian perkawinan, kemudian ingin memperoleh kepastian mengenai pengaturan harta dan aset selama perkawinan. Perjanjian ini juga dapat menjadi perhatian penting bagi perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), khususnya dalam kaitannya dengan kepemilikan dan pengelolaan aset. Apa Itu Postnuptial Agreement? Postnuptial Agreement adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh suami dan istri setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian tersebut dapat mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan hukum dan harta kekayaan dalam perkawinan, sepanjang disepakati oleh kedua pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, Postnuptial Agreement dapat mengatur pemisahan atau pengelolaan harta, hak dan kewajiban suami istri, perlindungan terhadap aset pribadi, pengelolaan usaha dan investasi, serta pengaturan mengenai harta apabila perkawinan berakhir karena perceraian. Dasar Hukum Postnuptial Agreement di Indonesia Keberadaan perjanjian perkawinan setelah menikah berkaitan erat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Putusan tersebut memberikan ruang bagi pasangan yang telah menikah untuk membuat perjanjian perkawinan selama perkawinan berlangsung. Dengan adanya putusan tersebut, pasangan suami istri yang sebelumnya tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah dapat mempertimbangkan pembuatan perjanjian setelah perkawinan. Namun, isi, bentuk, waktu berlaku, dan pelaksanaan perjanjian tetap perlu disusun dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Siapa yang Membutuhkan Postnuptial Agreement? Postnuptial Agreement dapat dipertimbangkan oleh pasangan yang sudah menikah dan ingin memperoleh kepastian mengenai pengelolaan harta kekayaan. Perjanjian ini dapat menjadi relevan bagi pasangan yang baru memiliki aset bernilai besar, menjalankan usaha, memiliki investasi, atau ingin memperjelas pengaturan keuangan dalam rumah tangga. Postnuptial Agreement juga dapat menjadi perhatian bagi pasangan WNI dan WNA. Dalam perkawinan campuran, pengaturan mengenai harta dan aset dapat memiliki konsekuensi hukum yang lebih kompleks. Karena itu, pengaturan yang jelas sejak awal dapat membantu mengurangi potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Postnuptial Agreement untuk Pasangan WNI dan WNA Bagi pasangan WNI dan WNA, perjanjian perkawinan dapat memiliki arti penting karena terdapat ketentuan hukum tertentu mengenai harta perkawinan dan kepemilikan aset. Pengaturan harta yang tidak jelas dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan membeli properti, menjalankan usaha, atau memiliki aset lainnya. Oleh karena itu, pasangan WNI dan WNA sebaiknya memperoleh konsultasi hukum terlebih dahulu sebelum menyusun Postnuptial Agreement. Tujuannya adalah memastikan setiap klausul sesuai dengan hukum Indonesia dan tidak menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Perbedaan Prenuptial Agreement dan Postnuptial Agreement Secara sederhana, perbedaan keduanya terletak pada waktu pembuatannya. Prenuptial Agreement dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan, sedangkan Postnuptial Agreement dibuat setelah pasangan resmi menikah. Keduanya sama-sama merupakan perjanjian perkawinan yang dapat digunakan untuk mengatur hubungan harta dan kepentingan hukum suami istri. Namun, karena Postnuptial Agreement dibuat setelah perkawinan berlangsung, penyusunannya perlu memperhatikan kondisi hukum dan harta yang sudah ada selama perkawinan. Untuk memudahkan Anda, kami membuat tabel perbedaan antara Prenuptial dan Postnuptial Agreement sebagai berikut : Prenuptial Agreement Postnuptial Agreement Dibuat sebelum menikah Dibuat setelah menikah Lebih umum dikenal Masih jarang dipahami Berlaku sejak perkawinan Berlaku sejak disepakati Sama-sama sah secara hukum Sama-sama butuh akta notaris Apa Saja yang Dapat Diatur? Isi Postnuptial Agreement dapat disesuaikan dengan kesepakatan dan kebutuhan pasangan. Beberapa hal yang dapat diatur antara lain pemisahan harta bawaan dan harta yang diperoleh selama perkawinan, pengelolaan properti, usaha dan investasi, pengaturan utang-piutang, serta ketentuan mengenai harta apabila terjadi perceraian. Perjanjian harus dibuat secara jelas dan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Klausul yang dibuat juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan pihak ketiga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Apakah Postnuptial Agreement Bisa Dibuat Setelah Menikah? Pada prinsipnya, pasangan yang telah menikah dapat membuat atau mengubah perjanjian perkawinan berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam praktiknya, pembuatan perjanjian perlu dilakukan secara hati-hati karena menyangkut hak dan kewajiban suami istri serta status harta kekayaan. Untuk memastikan keabsahan dan pelaksanaannya, pasangan sebaiknya berkonsultasi dengan notaris dan pengacara. Pendampingan profesional diperlukan agar isi perjanjian dapat disusun secara jelas, tidak merugikan salah satu pihak, dan sesuai dengan kebutuhan hukum pasangan. Mengapa Pendampingan Pengacara Penting? Postnuptial Agreement bukan sekadar dokumen yang ditandatangani oleh suami dan istri. Isi perjanjian dapat memberikan dampak hukum jangka panjang terhadap harta, aset, usaha, utang, dan kepentingan masing-masing pihak. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, terdapat risiko munculnya klausul yang tidak jelas, tidak sesuai dengan ketentuan hukum, atau justru menimbulkan persoalan baru. Karena itu, pemeriksaan dokumen dan konsultasi hukum sebelum perjanjian dibuat merupakan langkah yang penting. Konsultasi Postnuptial Agreement di Kantor Pengacara BR Lawyer.co Bagi pasangan yang sudah menikah tanpa perjanjian perkawinan, pasangan WNI dan WNA, pemilik usaha, atau pasangan yang ingin memperoleh kepastian mengenai pengelolaan harta, Kantor Pengacara BR Lawyer.co menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait Postnuptial Agreement. Konsultasi dapat dilakukan untuk membahas kondisi perkawinan, status harta dan aset, kebutuhan masing-masing pihak, serta aspek hukum yang perlu diperhatikan sebelum membuat perjanjian. Pendampingan dilakukan secara profesional dan menjaga kerahasiaan informasi klien. WhatsApp: 0821-1616-9641 Email: info@brilianlawfirm.com Website: www.kantorpengacaracerai.com
Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement / Perjanjian Perkawinan
Aspek Penting yang harus ada dalam Pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement Meski pembuatan Prenuptial dan atau Postnuptial tidak menjadi keharusan untuk setiap Pasangan, namun apabila Anda memutuskan untuk membuatnya, Anda perlu memastikan beberapa aspek ini ada, yaitu : Keterbukaan Aspek yang pertama adalah keterbukaan. Yang mana sebelum Anda siap menjalani rumah tangga dan berbagai masalah yang bisa saja terjadi, maka membuat perjanjian pranikah ini mampu melatih Anda agar bisa bersikap lebih terbuka. Mau tidak mau nantinya Anda akan bersikap terbuka tentang banyaknya harta pribadi dari pihak suami maupun istri, sebelum harta tersebut diklaim menjadi milik bersama. Selain itu, Anda juga harus terbuka tentang terjadinya peningkatan harta, kemudian warisan, serta banyaknya utang yang Anda tanggung. Hal ini berguna untuk mengetahui secara jelas tentang apa yang berhak Anda dapatkan dan harus direlakan jika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pihak. KerelaanAspek yang kedua adalah kerelaan, di mana tidak diperbolehkan adanya rasa terpaksa untuk membuat perjanjian pranikah ini. Baik itu dari pihak laki-laki maupun pihak istri. Dengan adanya unsur keterpaksaan, maka hal bisa membatalkan perjanjian secara hukum. ObjektifKemudian ada aspek objektif, di mana dalam membuat perjanjian pranikah tidaklah sembarangan. Di mana hanya tanda tangan di atas kertas dengan materai saja. Tetapi ada pihak lain yang menyaksikannya, yakni pejabat yang memiliki wewenang untuk membuat perjanjian pranikah sekalian sebagai saksi. Dalam hal ini adalah notaris yang sudah dipastikan kredibilitasnya. Sehingga notaris tersebut bisa menjaga objektivitas perjanjian dan di kemudian hari tidak ada pihak yang merasa dirugikan. NotariilAspek yang terakhir adalah notariil. Di mana setelah perjanjian pranikah ini dibuat bersama notaris, maka perjanjian tersebut perlu untuk dilaporkan pada lembaga pencatatan pernikahan. Dalam hal ini adalah Kantor Catatan Sipil atau KUA yang nantinya akan mendokumentasikan perjanjian pranikah (prenuptial agreement). Dengan begitu, perjanjian pun statusnya sudah sah di hadapan hukum dan Anda bisa melakukan pengesahan diri untuk menjadi sepasang suami dan istri yang siap menjalani rumah tangga. Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer & Co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com
Jasa Prenuptial dan Postnuptial Agreement / Akta Notariil Perjanjian Perkawinan
Jasa Pendampingan Pembuatan Prenuptial dan Posnutial Agreement (Akta Notariil Perjanjian Perkawinan) Perlukah membuat Prenuptial/ Postnuptial Agreement ? Eits, sebelum membahas pokok pertanyaan tersebut di atas, alangkah baiknya kita pahami dulu konsep dasar Prenuptial/ Postnuptial Agreement ya sobat Brilian ! Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yakni : “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.” Namun berdasarkan Putusan dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015 frasa Pasal 29 UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 tersebut dinyatakan bertentangan sepanjang tidak dimaknai “‘Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut’,” Atas hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Prenuptial/ Postnuptial Agreement atau Perjanjian Pranikah/Perkawinan adalah Perjanjian Bersama / Kesepakatan Bersama yang dibuat secara tertulis antara suami dan istri yang dibuat di Notaris yang isinya mengatur pertama : Pemisahan seluruhnya, kedua Persatuan bulat harta, ketiga Penampungan nilai – nilai sistem patrilineal atau matrilineal. Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ketentuan Pasal mengubah Pasal 29 tersebut tidak hanya diartikan sebagai perjanjian pranikah saja melainkan menjadi menjadi Perjanjian Perkawinan juga karena perjanjian ini dapat dibuat pada saat berlangsungnya ikatan perkawinan. Dengan demikian perjanjian perkawinan adalah perjanjian yang dibuat sebelum perkawinan atau pada saat berlangsungnya perkawinan. Alasan Pentingnya Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan Meski beberapa kalangan masih ada yang mengganggap tabu, namun tak dapat dipungkiri Perjanjian Pranikah dan atau Perkawinan ini juga sangat penting untuk masa depan keluarga Anda. Kurangnya literasi hukum menjadikan sebagian orang meragukan perjanjian ini. Oleh karena itu sobat, kami akan mengupas kenapa perjanjian pranikah dan dan atau Perkawinan ini menjadi penting, yaitu : Memberikan kebebasan pasangan suami istri untuk mengatur hartanya masing-masing Sejak dibuatnya Prenuptial atau Postnuptial Agreement, maka pasangan diberikan kebebasan terhadap harta benda masing-masing yang akan diperoleh sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement ini karena telah terjadi pemisahan harta benda pasangan. Atas hal tersebut pasangan suami istri yang telah mengantongi Prenuptial atau postnuptial Agreement diberikan kebebasan untuk mengatur perolehan harta masing-masing tanpa takut dipersengketakan di kemudian hari. Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri dari jeratan hutang pasangan di kemudian hari Sejak dibuatnya Prenuptial atau postnuptial Agreement, maka apabila dikemudian hari pasangan Anda terlilit hutang, Anda sebagai pasangannya tidak memiliki kewajiban hukum untuk menanggung hutang milik pasangan Anda. Hal ini dapat memberikan personal guarantee untuk Anda di kemudian hari. Memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri beda negara untuk membeli aset atau properti di Indonesia Peraturan agraria di Indonesia tidak mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki tanah di Indonesia. Bahkan, warga negara Indonesia (WNI) yang telah melakukan perkawinan campuran dengan WNA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah, karena tanah tersebut dapat bercampur dan menjadi bagian dari harta bersama perkawinan. Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement menjadi solusi bagi Pasangan suami istri beda negara untuk memiliki property di Indonesia. Hal ini di dasarkan pada Pasal 3 PP 103/2015, dimana WNI yang telah melaksanakan perkawinan campuran dengan WNA masih dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan WNI lainnya yang tidak melakukan perkawinan campuran dengan WNA. WNI tersebut masih dapat memiliki hak milik atas tanah. Bahkan, namanya masih dapat tercantum dalam sertifikat hak milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan. Memberikan perlindungan terhadap harta kekayaan masing-masing Dengan adanya Adanya Prenuptial dan atau Postnuptial Agreement, hal ini mampu untuk melindungi harta kekayaan Anda sehingga pernikahan yang Anda laksanakan bukanlah karena suatu harta. Dengan begitu, harta atau pun kekayaan pun akan tetap terjaga jika di masa depan terjadi sesuatu hal. Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi BR Lawyer & Co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com