FAQ

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Muncul

Perkawinan sirri, bisa disahkan dengan cara mengajukan permohonan Isbat Nikah kepada Pengadilan Agama sesuai domisili hukum Pemohon bagi yang beragama Islam, dan mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri Bagi Non Muslim sesuai dengan domisili hukum Pemohon. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. 

Syarat Dokumen Isbat Nikah bagi yang beragama Islam, yaitu : 

  1. Fotokopi KTP Para Pemohon/ Suami Isteri;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Asli Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Isteri Saat Menikah;
  4. Asli Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan;

 

Syarat Dokumen Pengesahan Perkawinan bagi yang non muslim, yaitu : 

  1. Fotokopi KTP Pemohon,
  2. Fotokopi KTP Pasangan apabila masih hidup,
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak,
  5. Asli Surat keterangan dari Pemuka agama ditempat anda dulu menikah,
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila pasangan telah meninggal dunia,
  7. Fotokopi Menyaipkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan anda dahulu dengan pasangan Anda.

Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 


Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Sehingga untuk melakukan legalitas hubungan hukum dengan ayahnya, maka harus diajukan Permohonan Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak bagi Non Muslim.

Untuk mengamankan asset pribadi sebelum menikah, sebaiknya buatlah Perjanjian Perkawinan / Prenuptial dan postnuptial dihadapan Notaris dan langsung ajukan pencatatan ke KUA bagi yang islam, dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang non Islam; 



Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perceraian yaitu : 

  1. KTP atau Paspor
  2. Buku Nikah (Islam) / Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Non-Islam)
  3. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Bukti Pendukung Alasan Perceraian 
    • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):
    • Perselingkuhan:
    • Pertengkaran terus menerus: bukti berupa keterangan saksi.
  5. 2 Orang Saksi

Tentu bisa, Anda bisa hire lawyer dan memberikan Surat Kuasa yang ditandatangani dihadapan  Pejabat KBRI setempat

Anak angkat mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari warisan orang tua angkatnya bagi yang beragama Islam. Namun berdasarkan hukum perdata anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak kandung, anak angkat mendapatkan harta warisan berdasarkan hukum waris testamentair jika ia mendapat hibah wasiat. Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya.

TIDAK BISA, hal ini sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan pembagian harta gono-gini tidak dapat diterima apabila objek yang dipersengketakan masih menjadi jaminan utang.

Pengacara yang Berkualitas

_____________
Perkara Anda ditangani langsung oleh pengacara yang fokus dan berpengalaman di bidang hukum keluarga dan perceraian. 

Pengacara yang Berkualitas

Kami memahami bahwa setiap masalah rumah tangga bersifat sensitif dan membutuhkan penanganan yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga bijak secara emosional.

Pengalaman 7 Tahun

_____________
Pengalaman panjang ini membuat kami memahami pola perkara, kendala di persidangan, hingga strategi terbaik untuk setiap jenis kasus.

Pengalaman 20 Tahun

Kami tidak hanya mengandalkan teori hukum, tetapi juga pengalaman praktis di pengadilan. Hal ini memungkinkan kami memberikan estimasi proses, risiko hukum, serta langkah strategis yang realistis dan menguntungkan bagi klien.

99% Kasus Berhasil

_____________
Keberhasilan bukan sekadar angka, tetapi hasil dari analisis hukum yang matang, strategi yang tepat, dan pendampingan yang konsisten

99% Kasus Berhasil

Kami selalu berupaya memperjuangkan hak dan kepentingan hukum klien secara maksimal. Setiap langkah diambil dengan perhitungan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa Memilih Kantor Pengacara BR Lawyer.co ?

Menghadapi persoalan perkawinan, perceraian, hingga sengketa keluarga membutuhkan pendamping hukum yang berpengalaman, amanah, dan memahami kondisi klien secara menyeluruh. Kami hadir sebagai kantor pengacara cerai yang memberikan layanan hukum komprehensif untuk melindungi hak Anda dan keluarga Anda secara maksimal.

MUDA DAN ENERGIK 

Kami adalah pengacara yang cerdas, energik, dan berpengalaman yang akan berupaya memberikan hasil terbaik untuk kasus-kasus yang kami tangani. Pendekatan kami bersifat personal. Dan ukuran keberhasilan kami efektif. Kami sangat menghargai integritas dan profesionalisme dalam pekerjaan. Dengan pengetahuan mendalam tentang Hukum Indonesia, kami mampu memberikan solusi tepat untuk masalah Anda.

SPECIALISASI PENGACARA CERAI DAN KELUARGA

Kami adalah kantor hukum yang berfokus pada perkara keluarga dan perdata, sehingga setiap kasus ditangani oleh pengacara yang memahami secara mendalam aspek hukum, psikologis, dan sosial yang menyertainya.

TRANSPARASI BIAYA DAN PROSES HUKUM

Kami menjunjung tinggi keterbukaan, termasuk dalam penjelasan alur dan tahapan perkara. Estimasi waktu penyelesaian. Informasi biaya jasa hukum secara jelas.Tidak ada biaya tersembunyi. Semua disampaikan secara transparan sejak awal.

KONSULTASI OFFLINE & ONLINE

Untuk kemudahan klien, kami menyediakan: Konsultasi online (WhatsApp / Zoom), Konsultasi tatap muka di kantor, Pendampingan hukum jarak jauhSolusi ini memudahkan klien yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili di luar kota.

Konsultasi

Butuh Saran ? Hubungi Pengacara Kami Sekarang

Kontak Kami

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2025  Pengacara BR Lawyer.co