kantorpengacaracerai.com – Banyak pasangan beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum pernikahan. Padahal, dalam kondisi tertentu, perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah perkawinan berlangsung. Perjanjian yang dibuat setelah menikah ini dikenal sebagai Postnuptial Agreement atau perjanjian perkawinan setelah perkawinan. Postnuptial Agreement dapat menjadi salah satu solusi hukum bagi pasangan yang sebelumnya menikah tanpa perjanjian perkawinan, kemudian ingin memperoleh kepastian mengenai pengaturan harta dan aset selama perkawinan. Perjanjian...








