Perceraian dilakukan dalam hubungan rumah tangga saat kedua pasangan sudah tidak ingin melanjutkan kehidupan pernikahannya. Tindakan tersebut dapat berdampak buruk bagi anak karena akan menggangu psikologisnya. Oleh karena itu perceraian sebaiknya dilakukan dengan cara baik – baik agar komunikasi tetap terjalin dengan baik.
Perceraian juga harus dipikirkan dengan matang agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari setelah proses berlangsung. Mengetahui dampak buruk dapat menjadi pertimbangan baik agar menjadi solusi agar pernikahan tetap terjaga. Ketika sudah mengetahui permasalahan bisa dihadapi dan diselesaikan dengan baik oleh kedua belah pihak. Sehingga ketika mempunyai keputusan terburuk tidak berdampak buruk terhadap anak maupun keluarganya.
Perceraian bisa dilakukan oleh Istri / suami melalui Pengadilan Agama tempat kediaman Istri, kecuali Istri meninggalkan tempat kediaman bersama. Gugatan yang diajukan oleh Istri di Pengadilan Agama disebut Gugatan Cerai Gugat. Sedangkan jika suami yang mengajukan perceraian disebut sebagai Permohonan Cerai Talak.
BEBERAPA CARA MENGAJUKAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA JAKARTA UTARA DAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
- MENYIAPKAN ALASAN
Alasan menjadi syarat pengajuan gugatan cerai kepada suami selama proses persidangan berlangsung di Pengadilan Agama. Beberapa alasan perceraian Istri agar diterima oleh hakim seperti suami berbuat zina, pemabok, pertengkaran yang terus menerus dan alas an lainnya yang menyebabkan kerekatan rumah tangga. Sebelumnya mempersiapkan dokumen seperti kartu identitas, buku nikah dan termasuk akte kelahiran anak karena akan diperiksa oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Agama. - MEMPERSIAPKAN BUKTI
Pengajuan perceraian dapat diterima ketika bukti kuat yang diajukan oleh Istri / suami dapat dipersiapkan sebelum ke Pengadilan Agama. Sehingga istri / suami harus menyiapkan agar proses perceraian berjalan dengan baik. Bukti – bukti tersebut akan diberikan kepada hakim untuk diperiksa kebenaran dari dokumen tersebut. Oleh karena itu baik istri / suami harus memahami cara mengajukan perceraian agar proses perceraiannya berjalan sesuai dengan harapan. - MENYIAPKAN SAKSI
Saksi dapat memperkuat saat hakim memeriksa serta dapat menjadi pertimbangan hakim untuk menerima pengajuan tersebut. Saksi akan memberikan keterangan saat persidangan berlangsung. Peran saksi menjadi poin hakim untuk melanjutkan proses perceraian serta biasanya juga dapat membela hak sebagai istri. Dengan begitu istri akan mendapatkan hak yang seharusnya didapatkan dari suami.
PERSYARATAN YANG HARUS DISIAPKAN SAAT HENDAK MENGAJUKAN GUGATAN CERAI
Kartu Identitas. Tentunya Identitas ini sangat penting karena berkaitan dengan informasi mengenai data pribadi seperti KTP, SIM atau kartu identitas lainnya, yang mana pada saat melakukan mengajukan gugatan cerai akan ditanyakan oleh pihak pengadilan. Jika tidak memiliki KTP, SIM atau kartu identitas lainnya anda bisa membuat surat keterangan domisili yang disahkan oleh pejabat yang bersangkutan;
- Buku Nikah. Hal yang perlu disiapkan berikutnya adalah buku nikah, apabila buku nikah tidak ada, hilang atau rusak. Maka anda bisa meminta duplikat buku nikah kepada pejabat kantor urusan agama (KUA) tempat melangsungkan pernikahan;
- Akta Kelahiran Anak. Syarat membawa akta kelahiran anak ini khusus bagi pasangan suami istri yang telah menikah memiliki anak.
- Surat Kepemilikan Harta. Syarat selanjutnya adalah surat kepemilikan harta yang diperuntukan bagi yang ingin menyertakan harta gono gini dalam gugatan cerai, surat kepemilikan harta tersebut antara lain seperi buku tanda kendaraan bermotor (BKPB), sertifikat tanah, sertifikat rumah dan harta lainnya yang dimiliki;
- Surat Gugatan Cerai. Syarat yang terakhir ini adalah surat gugatan cerai yang mana didalamnya terdapat data para pihak, alasan terjadi perceraian, dan yang lainnya.
Tentunya dalam membuat gugatan cerai sesuai point 5 diatas dapat anda dibuat sendiri jika dirasa bisa atau meminta kepada pos bantuan hukum yang ada dipengadilan. Namun pos bantuan ini tidak semua pengadilan ada. Namun baiknya jika mempunyai dana lebih anda bisa menggunakan jasa pengacara yang sudah terbiasa dalam mengurus masalah perceraian agar keinginan anda mengajukan gugatan cerai segera teratasi.
Demikian, semoga bisa bermanfaat, jika Anda Ingin mengajukan pertanyaan mengenai hal tersebut, kami siap membantu Anda, silakan hubungi Kantor Pengacara BR Lawyer.co atau Brilian Law Firm di WhatsApp kami + 62 821-1616-9641 atau email ke info@brilianlawfirm.com
