Jasa Pengacara Perceraian dan Waris di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Solusi Hukum Perceraian yang Profesional & Berempati

Mendampingi Anda Menghadapi Proses Perceraian dengan Tenang, Aman, dan Bermartabat

Pengacara hukum keluarga

Tentang kami

Pengacara BR Lawyer.co merupakan Divisi Penanganan Litigasi Hukum Keluarga di bawah naungan BRILIAN Law Firm, yang fokus memberikan jasa Pengacara Perceraian di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, dan selain itu, berfokus pada jasa pengacara Isbat Nikah, Jasa Pengacara Hak Asuh Anak / Hadhanah, Jasa Pengacara Perwalian dan Izin Jual, serta Jasa Pengacara Gugatan Waris.

Dalam penanganan perkara, kami hadir untuk memberikan pendampingan hukum yang jelas, terarah, dan bertanggung jawab bagi setiap klien yang sedang menghadapi persoalan keluarga yang kompleks dan sensitif.

Bagi kami, perceraian bukan sekadar perkara hukum, melainkan peristiwa hidup yang membutuhkan ketenangan, kepastian, dan perlindungan hak secara adil.

✔ Konsultasi Rahasia
✔ Pendampingan dari Awal hingga Putusan
✔ Berpengalaman di Pengadilan Agama & Negeri

BIdang Keahlian

Layanan Hukum

Kami menyediakan layanan jasa hukum perkawinan, perceraian, Hak Asuh Anak / Hadhanah, Perwalian Anak dan Izin Jual, Harta Gono Gini, dan Gugatan Waris, serta, Gugatan Perdata yang konferhensif di Bidang Hukum Keluarga dan Perdata. Dalam setiap pendampingan langsung didampingi oleh pengacara berpengalaman. Dan setiap perkara ditangani secara profesional, rahasia, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangkauan layanan kami meliputi wilayah Jakarta Raya, Kabupaten tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kota Serang, Rangkas Bitung, Lebak, Cilegon, Pandeglang, Depok, Bekasi, Bandung. 

Layanan hukum kami meliputi pendampingan sejak konsultasi awal, penyusunan dokumen hukum, proses persidangan, hingga perkara dinyatakan selesai. Kami berkomitmen memberikan solusi hukum yang tepat, efektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik klien.

Hukum Perkawinan

_____________
Layanan hukum perkawinan ditujukan untuk membantu klien memahami dan menjalankan hak serta kewajiban dalam ikatan pernikahan sesuai hukum negara dan agama.

Hukum Perkawinan

Klik Selengkapnya

Hukum Perceraian

_____________
Kami memberikan pendampingan hukum menyeluruh bagi klien yang menghadapi proses perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Hukum Perceraian

Klik Selengkapnya

Hak Asuh Anak

_____________
Hak asuh anak sering menjadi isu sensitif dalam perceraian. Kami membantu memperjuangkan kepentingan terbaik bagi anak secara hukum.

Hak Asuh Anak

Klik selengkapnya

Harta Gono Gini

_____________
Pembagian harta bersama membutuhkan ketelitian dan pemahaman hukum yang kuat. Kami membantu klien memperjuangkan hak atas harta secara adil dan sah.

Harta Gono Gini

Klik selengkapnya

Perwalian Anak

_____________
Perwalian anak diperlukan dalam kondisi tertentu seperti orang tua meninggal dunia, tidak cakap hukum, atau berhalangan tetap.

Perwalian Anak

Klik selengkapnya

Hukum Waris

_____________
Layanan hukum waris kami membantu menyelesaikan sengketa dan pembagian harta warisan secara adil sesuai hukum Islam maupun hukum perdata.

Hukum Waris

Klik selengkapnya

Hukum Perdata

_____________
Kami melayani berbagai permasalahan hukum perdata yang berkaitan dengan hak dan kewajiban antar individu maupun badan hukum.

Hukum Perdata

Klik selengkapnya

Pelaporan Polisi

_____________
Kami mendampingi klien dalam proses pelaporan dan penanganan perkara pidana di kepolisian.

Pelaporan Polisi

Klik selengkapnya

Kami di sini untuk membantu Anda.

Kami memiliki kemampuan untuk menyerap sejumlah besar informasi, kemudian harus menyaringnya menjadi sesuatu yang dapat dikelola dan dilogiskan, dan kami juga memiliki kemampuan evaluasi untuk memilih mana yang paling sesuai. Kami percaya bahwa kemampuan pengacara tidak hanya logis dan analitis, tetapi mereka juga menunjukkan banyak kreativitas dalam memecahkan masalah sehingga pemikiran unik seringkali menjadi solusi untuk suatu masalah.

7 Tahun Pengalaman di Bidang Kasus Jasa Pengacara Perceraian dan Jasa Pengacara Waris.

Pengacara BR Lawyer.co merupakan Divisi Penanganan Litigasi Hukum Keluarga di bawah naungan BRILIAN Law Firm, yang fokus memberikan jasa Pengacara Perceraian di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, dan selain itu, berfokus pada jasa pengacara Isbat Nikah, Jasa Pengacara Hak Asuh Anak / Hadhanah, Jasa Pengacara Perwalian dan Izin Jual, serta Jasa Pengacara Gugatan Waris.

Pengacara BR Lawyer.co mendorong setiap tim untuk memberikan yang terbaik dan mengalami pembelajaran yang luar biasa dalam kehidupan nyata. Sebagai Kantor Hukum, Pengacara BR Lawyer menyediakan tim kami yang dinamis dan berdaya guna dalam menangani tantangan dan tujuan klien. Kami bercita-cita untuk mengeluarkan yang terbaik dari setiap individu dalam tim kami.

Business Ally
0 +
Cases Done
0 +
Awards Win
0

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Muncul

Perkawinan sirri, bisa disahkan dengan cara mengajukan permohonan Isbat Nikah kepada Pengadilan Agama sesuai domisili hukum Pemohon bagi yang beragama Islam, dan mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri Bagi Non Muslim sesuai dengan domisili hukum Pemohon. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan. 

Syarat Dokumen Isbat Nikah bagi yang beragama Islam, yaitu : 

  1. Fotokopi KTP Para Pemohon/ Suami Isteri;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga;
  3. Asli Surat Keterangan dari Kelurahan tentang Status Suami Isteri Saat Menikah;
  4. Asli Surat Keterangan Dari KUA Tentang Tidak Tercatatnya Perkawinan;

 

Syarat Dokumen Pengesahan Perkawinan bagi yang non muslim, yaitu : 

  1. Fotokopi KTP Pemohon,
  2. Fotokopi KTP Pasangan apabila masih hidup,
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak,
  5. Asli Surat keterangan dari Pemuka agama ditempat anda dulu menikah,
  6. Fotokopi Kutipan Akta Kematian apabila pasangan telah meninggal dunia,
  7. Fotokopi Menyaipkan 2 (dua) orang saksi yang mengetahui adanya perkawinan anda dahulu dengan pasangan Anda.

Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. 


Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Sehingga untuk melakukan legalitas hubungan hukum dengan ayahnya, maka harus diajukan Permohonan Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak bagi Non Muslim.

Untuk mengamankan asset pribadi sebelum menikah, sebaiknya buatlah Perjanjian Perkawinan / Prenuptial dan postnuptial dihadapan Notaris dan langsung ajukan pencatatan ke KUA bagi yang islam, dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang non Islam; 



Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perceraian yaitu : 

  1. KTP atau Paspor
  2. Buku Nikah (Islam) / Akta Perkawinan dari Disdukcapil (Non-Islam)
  3. Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Bukti Pendukung Alasan Perceraian 
    • Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT):
    • Perselingkuhan:
    • Pertengkaran terus menerus: bukti berupa keterangan saksi.
  5. 2 Orang Saksi

Tentu bisa, Anda bisa hire lawyer dan memberikan Surat Kuasa yang ditandatangani dihadapan  Pejabat KBRI setempat

Anak angkat mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari warisan orang tua angkatnya bagi yang beragama Islam. Namun berdasarkan hukum perdata anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak kandung, anak angkat mendapatkan harta warisan berdasarkan hukum waris testamentair jika ia mendapat hibah wasiat. Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya.

TIDAK BISA, hal ini sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan pembagian harta gono-gini tidak dapat diterima apabila objek yang dipersengketakan masih menjadi jaminan utang.

Mengapa Memilih Kami ?

Menghadapi persoalan perkawinan, perceraian, hingga sengketa keluarga membutuhkan pendamping hukum yang berpengalaman, amanah, dan memahami kondisi klien secara menyeluruh. Kami hadir sebagai kantor pengacara cerai yang memberikan layanan hukum komprehensif untuk melindungi hak Anda dan keluarga Anda secara maksimal.

MUDA DAN ENERGIK 

Kami adalah pengacara yang cerdas, energik, dan berpengalaman yang akan berupaya memberikan hasil terbaik untuk kasus-kasus yang kami tangani. Pendekatan kami bersifat personal. Dan ukuran keberhasilan kami efektif. Kami sangat menghargai integritas dan profesionalisme dalam pekerjaan. Dengan pengetahuan mendalam tentang Hukum Indonesia, kami mampu memberikan solusi tepat untuk masalah Anda.

SPECIALISASI PENGACARA CERAI DAN KELUARGA

Kami adalah kantor hukum yang berfokus pada perkara keluarga dan perdata, sehingga setiap kasus ditangani oleh pengacara yang memahami secara mendalam aspek hukum, psikologis, dan sosial yang menyertainya.

TRANSPARASI BIAYA DAN PROSES HUKUM

Kami menjunjung tinggi keterbukaan, termasuk dalam penjelasan alur dan tahapan perkara. Estimasi waktu penyelesaian. Informasi biaya jasa hukum secara jelas.Tidak ada biaya tersembunyi. Semua disampaikan secara transparan sejak awal.

KONSULTASI OFFLINE & ONLINE

Untuk kemudahan klien, kami menyediakan: Konsultasi online (WhatsApp / Zoom), Konsultasi tatap muka di kantor, Pendampingan hukum jarak jauhSolusi ini memudahkan klien yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili di luar kota.

Jam Kerja

pembagian harta gono gini

     Senin-Jumat        : 08:00 AM – 05:00 PM

     Sabtu                       :  Tutup

     Minggu                   :  Tutup

     Online                     :  24 Jam

Alur Penanganan Layanan Hukum

Apa Kata dan Pendapat Klien Kami

Tim Kami

Temui Pengacara Kami

Nana Supena, S.H., M.H.,

Nana Supena, S.H., M.H.,

Partner
Khusnus Sabani, S.H., M.H.

Khusnus Sabani, S.H., M.H.

Partner
Omar Muhammad, S.H.

Omar Muhammad, S.H.

Partners
Yusri Wahyuni, S.H., M.H.

Yusri Wahyuni, S.H., M.H.

Partner
Muhamad Nurhasan, S.H.

Muhamad Nurhasan, S.H.

Senior Paralegal
Khoirunnisa, S.H.

Khoirunnisa, S.H.

Senior Paralegal

Latest News

Platform dan Klien Kami

Konsultasi

Butuh Saran ? Hubungi Pengacara Kami Sekarang

Kontak Kami

Follow Us

Newsletter

You have been successfully Subscribed! Ops! Something went wrong, please try again.

© 2025  Pengacara BR Lawyer.co