Banyak pasangan berpikir bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, faktanya perjanjian juga bisa dibuat setelah menikah, yang dikenal dengan istilah Postnuptial Agreement. Postnuptial agreement menjadi solusi hukum penting, terutama bagi pasangan yang sudah menikah tanpa perjanjian pranikah, baru menyadari risiko hukum terkait harta dan aset. Serta menjalani perkawinan campuran WNI dan WNA
Apa Itu Postnuptial Agreement?
Postnuptial Agreement adalah perjanjian tertulis antara suami dan istri yang dibuat setelah perkawinan berlangsung, yang mengatur. tentang : satu, Pemisahan atau pengelolaan harta. Dua, Hak dan kewajiban masing-masing pihak. ketiga, Perlindungan aset pribadi. Dan terakhir, Konsekuensi hukum jika terjadi perceraian
Di Indonesia, postnuptial agreement sah secara hukum berdasarkan : Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Putusan ini membuka peluang bagi pasangan menikah untuk tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil, meskipun terlambat membuat perjanjian.
Siapa Saja yang Perlu Postnuptial Agreement?
Postnuptial agreement sangat relevan bagi:
Pasangan WNI dan WNA
Tanpa perjanjian:
Harta dianggap harta bersama
WNI berisiko kehilangan hak atas properti
Kepemilikan aset menjadi bermasalah secara hukum
Pasangan yang Baru Memiliki Aset Besar
Misalnya:
Membeli rumah atau tanah
Membuka usaha
Memiliki saham atau investasi
Pasangan yang Ingin Mengatur Keuangan Lebih Jelas
Postnuptial agreement membantu:
Menghindari konflik keuangan
Menjaga aset masing-masing tetap aman
Apa Bedanya Prenuptial dan Postnuptial Agreement?
| Prenuptial Agreement | Postnuptial Agreement |
|---|---|
| Dibuat sebelum menikah | Dibuat setelah menikah |
| Lebih umum dikenal | Masih jarang dipahami |
| Berlaku sejak perkawinan | Berlaku sejak disepakati |
| Sama-sama sah secara hukum | Sama-sama butuh akta notaris |
Apa Saja Isi Postnuptial Agreement?
Isi postnuptial agreement biasanya meliputi: pertama, pemisahan harta bawaan dan harta bersama. Kedua, pengaturan kepemilikan properti. Ketiga, opengelolaan usaha dan investasi. Keempat, pengaturan utang-piutang. Dan kelima, kesepakatan jika terjadi perceraian. Semua isi perjanjian harus disepakati bersama, dibuat secara adil, dan tidak bertentangan dengan hukum.
Apakah Postnuptial Agreement Bisa Dibuat Kapan Saja?
Ya, selama kedua belah pihak sepakat. Namun, prosesnya:
Harus dibuat dalam bentuk akta notaris
Wajib didaftarkan ke instansi terkait
Perlu analisis hukum agar tidak merugikan pihak ketiga
Karena itu, pendampingan pengacara sangat disarankan.
Risiko Membuat Postnuptial Agreement Tanpa Pengacara
Tanpa pendampingan hukum:
Klausul bisa batal demi hukum
Perjanjian tidak diakui secara legal
Tujuan perlindungan aset tidak tercapai
Postnuptial agreement bukan sekadar tanda tangan, tapi dokumen hukum yang berdampak jangka panjang.
Konsultasi Postnuptial Agreement di BR Lawyer.co
Jika Anda:
Sudah menikah tanpa perjanjian pranikah
Menikah dengan WNA
Ingin melindungi aset dan usaha
Ingin kepastian hukum rumah tangga
Kantor Pengacara BR Lawyer.co siap membantu Anda secara profesional dan rahasia.
HP / WhatsApp: +62821-1616-9641
Email: info@brilianlawfirm.com
Website: www.kantorpengacaracerai.com
BR Lawyer.co – Solusi Hukum Cerdas untuk Pernikahan yang Lebih Aman
