Perkawinan sirri, bisa disahkan dengan cara mengajukan permohonan Isbat Nikah kepada Pengadilan Agama sesuai domisili hukum Pemohon bagi yang beragama Islam, dan mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan ke Pengadilan Negeri Bagi Non Muslim sesuai dengan domisili hukum Pemohon. Hal ini didasarkan pada Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam dan Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan.
Syarat Dokumen Isbat Nikah bagi yang beragama Islam, yaitu :
Syarat Dokumen Pengesahan Perkawinan bagi yang non muslim, yaitu :
Di mata hukum, anak hasil nikah siri tidak dapat disebutkan sebagai anak yang “sah”. Status anak hasil nikah siri sama halnya dengan anak di luar kawin. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU Perkawinan yang menyebutkan bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Lebih lanjut, Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Pasal 100 KHI menerangkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya, kecuali ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum dapat membuktikan dapat membuktikan adanya hubungan darah sebagai ayahnya. Sehingga untuk melakukan legalitas hubungan hukum dengan ayahnya, maka harus diajukan Permohonan Asal Usul Anak dan Pengesahan Anak bagi Non Muslim.
Untuk mengamankan asset pribadi sebelum menikah, sebaiknya buatlah Perjanjian Perkawinan / Prenuptial dan postnuptial dihadapan Notaris dan langsung ajukan pencatatan ke KUA bagi yang islam, dan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi yang non Islam;
Yang perlu disiapkan sebelum mengajukan perceraian yaitu :
Tentu bisa, Anda bisa hire lawyer dan memberikan Surat Kuasa yang ditandatangani dihadapan Pejabat KBRI setempat
Anak angkat mendapatkan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari warisan orang tua angkatnya bagi yang beragama Islam. Namun berdasarkan hukum perdata anak angkat disamakan kedudukannya dengan anak kandung, anak angkat mendapatkan harta warisan berdasarkan hukum waris testamentair jika ia mendapat hibah wasiat. Anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris orang tua angkatnya. Demikian juga sebaliknya, orang tua angkat tidak bisa menjadi ahli waris anak angkatnya.
TIDAK BISA, hal ini sesuai dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, Mahkamah Agung menegaskan bahwa gugatan pembagian harta gono-gini tidak dapat diterima apabila objek yang dipersengketakan masih menjadi jaminan utang.
_____________
Perkara Anda ditangani langsung oleh pengacara yang fokus dan berpengalaman di bidang hukum keluarga dan perceraian.
_____________
Pengalaman panjang ini membuat kami memahami pola perkara, kendala di persidangan, hingga strategi terbaik untuk setiap jenis kasus.
_____________
Keberhasilan bukan sekadar angka, tetapi hasil dari analisis hukum yang matang, strategi yang tepat, dan pendampingan yang konsisten
Menghadapi persoalan perkawinan, perceraian, hingga sengketa keluarga membutuhkan pendamping hukum yang berpengalaman, amanah, dan memahami kondisi klien secara menyeluruh. Kami hadir sebagai kantor pengacara cerai yang memberikan layanan hukum komprehensif untuk melindungi hak Anda dan keluarga Anda secara maksimal.
MUDA DAN ENERGIK
Kami adalah pengacara yang cerdas, energik, dan berpengalaman yang akan berupaya memberikan hasil terbaik untuk kasus-kasus yang kami tangani. Pendekatan kami bersifat personal. Dan ukuran keberhasilan kami efektif. Kami sangat menghargai integritas dan profesionalisme dalam pekerjaan. Dengan pengetahuan mendalam tentang Hukum Indonesia, kami mampu memberikan solusi tepat untuk masalah Anda.
SPECIALISASI PENGACARA CERAI DAN KELUARGA
Kami adalah kantor hukum yang berfokus pada perkara keluarga dan perdata, sehingga setiap kasus ditangani oleh pengacara yang memahami secara mendalam aspek hukum, psikologis, dan sosial yang menyertainya.
TRANSPARASI BIAYA DAN PROSES HUKUM
Kami menjunjung tinggi keterbukaan, termasuk dalam penjelasan alur dan tahapan perkara. Estimasi waktu penyelesaian. Informasi biaya jasa hukum secara jelas.Tidak ada biaya tersembunyi. Semua disampaikan secara transparan sejak awal.
KONSULTASI OFFLINE & ONLINE
Untuk kemudahan klien, kami menyediakan: Konsultasi online (WhatsApp / Zoom), Konsultasi tatap muka di kantor, Pendampingan hukum jarak jauhSolusi ini memudahkan klien yang memiliki keterbatasan waktu atau berdomisili di luar kota.
© 2025 Pengacara BR Lawyer.co